Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMD dan Pihak Ketiga Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 5/2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:12 September 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMD dan Pihak Ketiga Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan12 September 2016
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2014 Nomor 86). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2014 Nomor 94). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010 Nomor 36 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak ketiga lainnya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan pihak ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan daya saing usaha, serta membantu pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, kepastian nilai, fungsional, dan efisiensi.

Ruang lingkup penyertaan modal meliputi penyertaan pada Bank Bengkulu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Rena Skalawi (PD. Rena Skalawi), dan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI). Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal yang telah diberikan hingga 31 Desember 2015 bervariasi untuk masing-masing entitas. Penambahan penyertaan modal direncanakan secara bertahap selama 5 tahun (2016-2021) dan harus dicantumkan dalam APBD atau Perubahan APBD.

Bagian hasil usaha penyertaan modal, seperti laba atau dividen, menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas umum daerah. Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

(-)