di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada BUMD dan Pihak Ketiga Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 5/2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak ketiga lainnya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan pihak ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan daya saing usaha, serta membantu pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, kepastian nilai, fungsional, dan efisiensi.
Ruang lingkup penyertaan modal meliputi penyertaan pada Bank Bengkulu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Rena Skalawi (PD. Rena Skalawi), dan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI). Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal yang telah diberikan hingga 31 Desember 2015 bervariasi untuk masing-masing entitas. Penambahan penyertaan modal direncanakan secara bertahap selama 5 tahun (2016-2021) dan harus dicantumkan dalam APBD atau Perubahan APBD.
Bagian hasil usaha penyertaan modal, seperti laba atau dividen, menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas umum daerah. Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal.