Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pemeriksaan, Pengujian Permohonan dan Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/1991 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 1991 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1991Tanggal Penetapan:30 Oktober 1991
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemeriksaan, Pengujian Permohonan dan Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku17 Desember 1991
Tanggal Penetapan30 Oktober 1991
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1954 jo Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 17 tahun 1977 tentang Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor. 2. Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 tahun 1955 tentang Tanda Nomor dan Surat Tanda Nomor bagi Kendaraan Tidak Bermotor. 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1972 jo Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1983 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1972 tentang Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan, pengujian, penomoran, dan pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan tidak bermotor dan hewan penghela di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah kendaraan tidak bermotor yang menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, sehingga diperlukan penataan untuk keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Pemeriksaan dan Pengujian Kendaraan: Semua kendaraan tidak bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum atau barang harus diperiksa dan diuji oleh Dinas Pekerjaan Umum. Kendaraan harus memenuhi syarat aman, kuat, baik, bersih, rapi, dan dilengkapi perlengkapan yang diperlukan. Pemeriksaan dan pengujian wajib diulang setiap tahun.
  • Penomoran Kendaraan: Pemilik kendaraan wajib melengkapi kendaraannya dengan Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) yang ditempatkan pada bagian tertentu kendaraan (becak, kereta, gerobag). Masa berlaku tanda nomor kendaraan dan STNK adalah satu tahun dan harus diperpanjang setiap tahun.
  • Ketentuan tentang Becak: Jumlah becak yang beroperasi diatur oleh Walikotamadya, dengan pembagian waktu operasi siang dan malam. Becak diberi warna sesuai waktu operasinya (merah untuk siang, putih untuk malam). Jumlah becak akan dikurangi secara bertahap sesuai kebutuhan.
  • Izin Operasi/Trayek: Kendaraan dari luar Kotamadya yang beroperasi sebagai angkutan umum atau barang harus memiliki izin operasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Izin berlaku satu tahun dan harus selalu disertakan pada kendaraan.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM): Pengemudi kendaraan harus memiliki SIM. Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan usia dan kesehatan. SIM berlaku selama tiga tahun.
  • Ketentuan tentang Hewan Penghela: Hewan penghela harus memenuhi syarat sehat, kuat, terlatih, tidak cacat, dan tidak bunting. Pemilik hewan penghela wajib mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan hewan setiap tahun.
  • Retribusi: Pemilik kendaraan atau hewan penghela dikenakan biaya untuk perlengkapan kendaraan seperti tanda nomor, STNK, tanda uji, SIM, dan izin operasi.

(-)

1. Keterlambatan pengajuan permohonan perpanjangan Pemeriksaan dan pengujian, STNK dan SIM Kendaraan dikenakan denda. 2. Pelanggaran berulang oleh becak dapat dikenai penyitaan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 5, 10, 12, 13, 14, 17 dan 18 diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.