Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/2022 · Permen KKP No. 1 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2022Tanggal Penetapan:17 Januari 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Januari 2022
Tanggal Penetapan17 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengelola DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan DAK Fisik, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kriteria teknis yang harus dipenuhi dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, termasuk kriteria untuk provinsi dan kabupaten/kota. - Ruang lingkup kegiatan yang diprioritaskan, seperti peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan, pengelolaan kawasan konservasi, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan. - Proses penyusunan dan penetapan rencana kegiatan, termasuk usulan, penilaian awal, sinkronisasi, dan harmonisasi. - Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk penggunaan DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dengan batasan tertentu. - Mekanisme pemantauan dan evaluasi kegiatan penggunaan DAK Fisik yang dilakukan secara berkala.

(-)

(-)