di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten
Juga dikenal sebagai: PP 33/1991 · PP No. 33 Tahun 1991 · PP Nomor 33 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan jasa Konsultan Paten, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar permintaan paten dari luar negeri maupun dalam negeri. Konsultan Paten yang terdaftar diharapkan dapat memfasilitasi proses pengajuan permintaan paten, terutama bagi penemu yang berdomisili di luar Indonesia. Peraturan ini menetapkan persyaratan pendaftaran Konsultan Paten, termasuk memiliki ijazah Sarjana Teknik dan Ilmu Pengetahuan Alam atau bidang lainnya, pengalaman kerja minimal dua tahun sebelum 1 November 1989, dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Konsultan Paten yang terdaftar dapat terus bekerja jika memenuhi syarat yang akan ditentukan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah tersendiri.