Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2007 tentang Surat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 8/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2007
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2007
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2007 mengatur tentang Surat Keterangan Intan (SKI) untuk usaha perdagangan intan di wilayah Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha perdagangan intan yang memerlukan pengawasan dan pembinaan untuk tertib administrasi, serta untuk meningkatkan transparansi dan akurasi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendaftaran Intan: Setiap penemu intan atau penerima kuasa wajib mendaftarkan intan temuannya kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
  2. Penerbitan SKI: Kepala Daerah mengeluarkan Surat Keterangan Intan (SKI) berdasarkan data pendaftaran.
  3. Informasi Spesifikasi Intan: Kepala Daerah berhak memperoleh informasi mengenai spesifikasi intan dari lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat mutu.
  4. Perdagangan Ekspor: Intan dapat diperdagangkan ke luar negeri (ekspor) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  5. Retribusi: Pemohon yang mendaftarkan intan wajib membayar retribusi atas pelayanan pendaftaran dan penerbitan SKI.
  6. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Pengukuran didasarkan pada tingkat pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup, meliputi pemeriksaan fisik, pembuatan daftar barang, pembuatan SKI, dan identifikasi lokasi asal intan.
  7. Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan untuk menutup biaya pelayanan penerbitan SKI, pemeriksaan fisik, dan identifikasi lokasi asal intan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif retribusi adalah Rp. 10.000/lembar/biji intan untuk intan minimal 0,5 karat/biji dengan nilai jual di atas Rp. 500.000,-/biji atau memiliki karat sejumlah 1,0 karat.
  8. Hak dan Kewajiban Pemegang SKI: Pemegang SKI berhak membawa dan memperdagangkan intan sesuai yang tercantum dalam SKI, serta mengolah dan memanfaatkan intan. Pemegang SKI wajib menyerahkan copy dan menunjukkan bukti asli sertifikat mutu, membayar retribusi, dan mematuhi ketentuan perdagangan intan.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Daerah, yang dapat meminta bantuan kepada pihak lain.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 3 ayat (1), pasal 6 dan pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).