Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2007 mengatur tentang Surat Keterangan Intan (SKI) untuk usaha perdagangan intan di wilayah Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha perdagangan intan yang memerlukan pengawasan dan pembinaan untuk tertib administrasi, serta untuk meningkatkan transparansi dan akurasi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pendaftaran Intan: Setiap penemu intan atau penerima kuasa wajib mendaftarkan intan temuannya kepada Pemerintah Kota Banjarbaru.
- Penerbitan SKI: Kepala Daerah mengeluarkan Surat Keterangan Intan (SKI) berdasarkan data pendaftaran.
- Informasi Spesifikasi Intan: Kepala Daerah berhak memperoleh informasi mengenai spesifikasi intan dari lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat mutu.
- Perdagangan Ekspor: Intan dapat diperdagangkan ke luar negeri (ekspor) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
- Retribusi: Pemohon yang mendaftarkan intan wajib membayar retribusi atas pelayanan pendaftaran dan penerbitan SKI.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Pengukuran didasarkan pada tingkat pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup, meliputi pemeriksaan fisik, pembuatan daftar barang, pembuatan SKI, dan identifikasi lokasi asal intan.
- Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan untuk menutup biaya pelayanan penerbitan SKI, pemeriksaan fisik, dan identifikasi lokasi asal intan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif retribusi adalah Rp. 10.000/lembar/biji intan untuk intan minimal 0,5 karat/biji dengan nilai jual di atas Rp. 500.000,-/biji atau memiliki karat sejumlah 1,0 karat.
- Hak dan Kewajiban Pemegang SKI: Pemegang SKI berhak membawa dan memperdagangkan intan sesuai yang tercantum dalam SKI, serta mengolah dan memanfaatkan intan. Pemegang SKI wajib menyerahkan copy dan menunjukkan bukti asli sertifikat mutu, membayar retribusi, dan mematuhi ketentuan perdagangan intan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Daerah, yang dapat meminta bantuan kepada pihak lain.