Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1969 tentang Menteri Kehakiman Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1969 · Keppres No. 72 Tahun 1969 · Keppres Nomor 72 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1969Tanggal Penetapan:6 September 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenteri Kehakiman Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1969
Tanggal Penetapan06 September 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini diambil untuk menunjuk pejabat yang bertindak sebagai Menteri Kehakiman ad interim selama Menteri Kehakiman Sdr. Prof. Oemar Senoadji, S.H. berada di luar negeri. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelanjutan tugas dan urusan kementerian yang tidak dapat ditinggalkan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan Menteri Kehakiman dan berakhir saat yang bersangkutan kembali. Salinan keputusan ini disampaikan kepada menteri terkait, para Sekretaris Jenderal, dan para Direktur Jenderal Departemen terkait untuk pelaksanaan.

(-)

(-)