Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Retribusi Perizinan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 16/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:7 September 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pemakaman Dan Retribusi Perizinan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan07 September 2009
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 14 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1994 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pemakaman dan retribusi perizinan pemakaman di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mendayagunakan sumber daya alam berupa tanah untuk keperluan makam, mengendalikan penggunaan tanah agar sesuai dengan tata ruang, serta meningkatkan peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis tempat pemakaman: Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, dan Tempat Pemakaman Khusus.
  2. Pengelolaan tempat pemakaman: meliputi lokasi tanah, pemakaman jenazah, pembangunan makam, pembongkaran makam, perawatan, izin pengelolaan, batas waktu penggunaan, dan pemeliharaan.
  3. Pemberian dan pembatalan hak pakai atas tanah untuk lokasi pemakaman.
  4. Penutupan dan pemindahan lokasi pemakaman.
  5. Pengaturan Tempat Pemakaman Khusus dan Krematorium.
  6. Retribusi perizinan pemakaman: mencakup Izin Tempat Pemakaman, Izin Pengelolaan Tempat Pemakaman, Izin Pesan Tempat Makam, Izin Penggunaan Makam, Izin Penambahan Luas Makam, Izin Perpanjangan Penggunaan Makam, Izin Pembongkaran Makam, dan Izin Membangun Makam.

Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi perizinan pemakaman, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, penyetoran, penagihan, keringanan, dan sanksi administratif.

1. Tempat pemakaman di Pemakaman Daerah yang telah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib didata ulang untuk mengetahui jangka waktu penggunaan makam di Pemakaman Daerah untuk tiap-tiap makam. 2. Apabila berdasarkan pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaan makam belum mencapai 20 (dua puluh) tahun, maka keluarga/ ahli warisnya wajib mengajukan Izin Perpanjangan Penggunaan Makam setelah penggunaan makam tersebut mencapai 20 (dua puluh) tahun. 3. Apabila berdasarkan pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaan makam telah mencapai 20 (dua puluh) tahun atau lebih, maka keluarga/ ahli warisnya wajib mengajukan permohonan Izin Perpanjangan Penggunaan Makam. 4. Permohonan Izin Perpanjangan Penggunaan Makam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak selesainya pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 5. Penggunaan Pemakaman Daerah yang telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan oleh keluarga/ ahli warisnya tidak dimintakan Izin Perpanjangan Penggunaan Makam dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka makam tersebut dapat dibongkar oleh Pemerintah Daerah dan selanjutnya dapat digunakan untuk memakamkan jenazah/ kerangka jenazah baru.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 13 ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (3), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).