Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 6/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku02 Juli 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2012
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 12)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 695.429.034.078,41 dan belanja sebesar Rp. 669.530.141.587,41, menghasilkan surplus sebesar Rp. 25.898.892.491,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 14.579.927.557,43 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.800.678.284,62, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 11.779.249.272,81. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.580.001.675.309,85, jumlah kewajiban sebesar Rp. 965.519.320,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.579.036.155.989,65. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 37.674.681.763,81. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)