Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2020 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi agar dapat bersaing di era globalisasi. Pemerintah Daerah Kota Cimahi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi sesuai dengan standar kompetensi. Pelatihan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun anggaran. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Pelatihan Swasta yang berbadan hukum termasuk asing, dan Perseorangan.

Peserta pelatihan merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Daerah Kota atau warga Negara Indonesia yang bekerja di bidang jasa konstruksi di Daerah Kota. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan dan menyampaikan laporan kepada Wali Kota setiap bulan Desember. Pendanaan penyelenggaraan pelatihan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)