Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WILIS KABUPATEN NGANJUK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 5/2024 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2024Tanggal Penetapan:21 Agustus 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WILIS KABUPATEN NGANJUK
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku21 Agustus 2024
Tanggal Penetapan21 Agustus 2024
Tempat PenetapanNganjuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Wilis Kabupaten Nganjuk. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan Perumda dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya. Perumda Tirta Wilis Nganjuk bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan air minum secara berkesinambungan, memperoleh laba, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wilayah usahanya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan usahanya adalah pengelolaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi standar kesehatan. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp347.219.559,36. Sumber modal terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Tirta Wilis Nganjuk atau Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas melakukan pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tahun buku, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, asosiasi, pembubaran, peran serta masyarakat, dan tarif air.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Tahun 1987 Seri C Nomor 1), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.