Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2021Tanggal Penetapan:1 Maret 2021
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku01 Maret 2021
Tanggal Penetapan01 Maret 2021
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 26); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 15); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 27); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 28); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 29); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 32); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 48); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 16); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 33); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang PBB P2 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 9); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 14);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, dan peraturan daerah sebelumnya belum mengakomodasi ketentuan mengenai pembayaran non-tunai dan tata cara pemungutan pajak daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan memperbarui ketentuan pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB P2, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. 3. Dasar pengenaan pajak, tarif, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak. 4. Wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang untuk setiap jenis pajak. 5. Tata cara pendaftaran dan pendataan wajib pajak. 6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak terutang, termasuk ketentuan mengenai pembayaran non-tunai, angsuran, dan penundaan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pajak Daerah yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, sampai dengan dilakukannya perubahan atau pencabutan atas Peraturan Bupati tersebut.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.