Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1979 tentang Wajib Tera Dan Wajib Tera Ulang Meter Gas

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1979 · Keppres No. 46 Tahun 1979 · Keppres Nomor 46 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 1979Tanggal Penetapan:21 September 1979
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaWajib Tera Dan Wajib Tera Ulang Meter Gas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 1979
Tanggal Penetapan21 September 1979
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1979 merupakan peraturan baru dalam bentuk Keputusan Presiden yang menetapkan kewajiban tera dan tera ulang meter gas. Dokumen ini menetapkan ketentuan substantif mengenai meter gas yang tidak secara tegas menyatakan penggantian atau pencabutan peraturan sebelumnya.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat frasa atau ketentuan yang menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan suatu peraturan tertentu. Oleh karena itu, secara formal peraturan ini tidak dinyatakan menggantikan peraturan lain.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Keputusan Presiden ini tidak memuat klausa amandemen yang secara eksplisit mengubah pasal atau ketentuan peraturan tertentu. Namun, peraturan ini mengacu pada dan menggunakan sebagai dasar hukum beberapa instrumen hukum sebelumnya (lihat bagian "Mengingat"), sehingga hubungannya bersifat pelengkap dan penjabaran terhadap kerangka hukum yang sudah ada.

  • Dasar hukum yang dicantumkan:

    • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
    • Ijkkordonnantie 1949 (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 175)
    • Ijkverordening 1949 (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 176)
    • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 tentang Tarif Uang Tera

  • Status berlaku: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 5). Dokumen memuat tanggal penetapan yaitu 21 September 1979, sehingga secara formal efektif berlaku sejak tanggal tersebut, kecuali ketentuan pelaksanaan lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi (Pasal 4).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama adalah menjamin kebenaran pengukuran untuk kepentingan penyerahan dan/atau pemakaian gas dalam transaksi, sehingga mengurangi kesalahan pengukuran yang merugikan pihak penjual atau pembeli.
    • Latar belakang juga mencakup ketersediaan fasilitas teknis (laboratorium Direktorat Metrologi) yang dianggap cukup untuk melaksanakan kalibrasi/pengujian meter gas, sehingga perlu ditetapkan wilayah-wilayah yang wajib tunduk pada tera/tera ulang.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban:
      • Wajib tera dan tera ulang untuk semua meter gas tekanan tinggi (tekanan kerja > 1 atm) yang dipergunakan dalam transaksi (Pasal 1 ayat (1)).
      • Wajib tera dan tera ulang untuk meter gas tekanan rendah (≤ 1 atm) berlaku di wilayah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta saja (Pasal 1 ayat (2)).
      • Jangka waktu tera ulang ditetapkan: 2 tahun untuk meter tekanan tinggi; 5 tahun untuk meter tekanan rendah (Pasal 2 ayat (1)).
      • Meter yang mengalami kerusakan yang dapat mengubah ketepatan penunjukan, atau yang diperbaiki atau tanda teranya diputus/perusak, wajib ditera ulang di luar jangka waktu terjadwal (Pasal 2 ayat (2)).
    • Hak:
      • Peraturan ini tidak memuat hak-hak eksplisit bagi pihak tertentu selain hak implisit pemilik/pengguna untuk mendapatkan pengukuran yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam transaksi.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prinsip akurasi dan kebenaran pengukuran untuk melindungi kepentingan transaksi.
    • Prinsip kepastian hukum melalui kewajiban periodik tera ulang dan kewajiban tera ulang pasca-perbaikan atau kerusakan.
    • Prinsip pelaksanaan teknis diarahkan pada pemanfaatan fasilitas laboratorium metrologi yang tersedia.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penetapan jangka waktu tera ulang: 2 tahun (tekanan tinggi) dan 5 tahun (tekanan rendah) sebagai norma masa berlaku tera (Pasal 2 ayat (1)).
    • Ketentuan tera ulang di luar jadwal wajib dilakukan bila meter rusak, diperbaiki atau tanda tera dirusak/diputus (Pasal 2 ayat (2)).
    • Sanksi atas pelanggaran akan diberlakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam instrumen hukum yang disebutkan (Ijkkordonnantie dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) — mekanisme penegakan mengikuti ketentuan tersebut (Pasal 3).
    • Rincian teknis, tata laksana, biaya, penunjukan lembaga pelaksana, dan prosedur administrasi diserahkan untuk diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi (Pasal 4).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 5); tanggal penetapan tercantum 21 September 1979 — artinya ketentuan berlaku segera sejak tanggal tersebut, kecuali diatur lain oleh pelaksana yang berwenang.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks Keputusan Presiden tidak memuat ketentuan peralihan terperinci (mis. jangka waktu penyesuaian khusus untuk meter yang telah terpasang sebelum berlakunya ketentuan ini). Oleh karena itu, entitas pemilik/pengguna meter yang sudah ada harus menyesuaikan diri dengan ketentuan ini sejak mulai berlakunya, kecuali jika Menteri Perdagangan dan Koperasi mengatur ketentuan peralihan khusus dalam peraturan pelaksanaan.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Keputusan ini tidak menyebut batas waktu penyesuaian umum selain jangka waktu tera ulang yang ditetapkan (2 tahun / 5 tahun). Tidak ada ketentuan khusus yang memberikan masa tenggang bagi meter yang sudah ada, sehingga penyesuaian teknis administratif bergantung pada kebijakan pelaksanaan menteri.

  • Grandfathering clauses:

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit dalam teks Keputusan Presiden ini yang memberikan pengecualian permanen bagi meter yang telah terpasang sebelum pemberlakuan. Pengecualian atau penyesuaian dapat saja diatur kemudian oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi berdasarkan ketentuan pelaksanaan (Pasal 4), tetapi tidak tercantum dalam dokumen ini.

Sanksi
  • Ada pengaturan sanksi melalui rujukan: Keputusan Presiden ini tidak merinci besaran atau jenis sanksi secara langsung, tetapi menegaskan bahwa pelanggaran dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 3.

  • Sanksi Administratif:

    • Pengaturan administratif dirujuk ke Pasal 18 dan Pasal 19 Ijkkordonnantie (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 175). (Keputusan Presiden hanya merujuk pada pasal-pasal tersebut sebagai dasar penerapan sanksi administratif; untuk rincian jenis dan besaran sanksi administratif harus dilihat teks Ijkkordonnantie yang dimaksud.)

  • Sanksi Pidana:

    • Pengaturan pidana dirujuk ke Pasal 258 dan Pasal 259 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pasal 3 menyatakan pelanggaran dikenakan sanksi berdasarkan pasal-pasal ini; untuk unsur pidana, ancaman pidana, dan ketentuan pidana yang berlaku harus dirujuk pada teks KUHP.)

  • Rincian setiap jenis sanksi:

    • Keputusan Presiden tidak memuat rincian numerik atau deskriptif mengenai denda administratif atau ancaman pidana; hanya menetapkan rujukan normatif ke ketentuan yang lebih tua (Ijkkordonnantie) dan KUHP. Oleh karena itu untuk mengetahui jenis, syarat, atau besaran sanksi administratif dan pidana perlu melihat teks lengkap Pasal 18-19 Ijkkordonnantie dan Pasal 258-259 KUHP.
    • Pelaksanaan dan penjatuhan sanksi diperkirakan mengikuti prosedur dan ketentuan yang diatur dalam peraturan yang dirujuk serta peraturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi (Pasal 4).