Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2016 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Maret 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Maret 2016
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) tahun 2016. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan, menunjang pelaksanaan pembangunan daerah di bidang perbankan, meningkatkan kinerja dan pengembangan Bank Jateng, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 3.807.000.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Bentuk penyertaan modal adalah berupa uang dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan modal ini direalisasikan pada APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016. Bank Jateng wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Walikota setiap tahun.

(-)

(-)