Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 11/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2008Tanggal Penetapan:13 Februari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 April 2008
Tanggal Penetapan13 Februari 2008
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)