di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai syarat domisili Bakal Calon Kepala Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh dinamika perubahan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Desa, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai ketentuan syarat domisili Bakal Calon Kepala Desa. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial: