di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 1/2022 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan hukum bagi petugas dan masyarakat, membangun kemitraan antara pemerintah daerah dengan elemen masyarakat, serta meningkatkan efektivitas pemerintah daerah dalam manajemen pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah Kota memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah Daerah Kota bertugas melaksanakan kegiatan surveilans, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan tindakan perawatan, dan melakukan promosi kesehatan. Pemerintah Daerah Kota berwenang melaksanakan upaya terpadu, melakukan pemeriksaan, pengawasan aktivitas masyarakat, memberikan insentif kepada SDMK, dan melakukan pengaturan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan memperoleh informasi mengenai Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Setiap orang wajib melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, melaporkan adanya penderita COVID-19, mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, dan menyelesaikan pengobatan sampai tuntas.
Pelindungan Kesehatan Individu dan Masyarakat:
Setiap orang wajib melaksanakan pelindungan kesehatan individu seperti menggunakan masker, mencuci tangan, melakukan pembatasan interaksi fisik, dan mengikuti kegiatan penelusuran kasus. Pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan di tempat dan fasilitas umum dengan melakukan edukasi, pembatasan interaksi fisik, menjaga kesehatan lingkungan, dan melaporkan hasil pemeriksaan terkait COVID-19.