Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 1/2022 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2022Tanggal Penetapan:8 Juli 2022
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku08 Juli 2022
Tanggal Penetapan08 Juli 2022
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Wali Kota mengenai protokol kesehatan dan/atau protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan hukum bagi petugas dan masyarakat, membangun kemitraan antara pemerintah daerah dengan elemen masyarakat, serta meningkatkan efektivitas pemerintah daerah dalam manajemen pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Kota memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dengan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah Daerah Kota bertugas melaksanakan kegiatan surveilans, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan tindakan perawatan, dan melakukan promosi kesehatan. Pemerintah Daerah Kota berwenang melaksanakan upaya terpadu, melakukan pemeriksaan, pengawasan aktivitas masyarakat, memberikan insentif kepada SDMK, dan melakukan pengaturan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam upaya perlindungan kesehatan dan memperoleh informasi mengenai Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Setiap orang wajib melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif, melaporkan adanya penderita COVID-19, mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, dan menyelesaikan pengobatan sampai tuntas.

Pelindungan Kesehatan Individu dan Masyarakat:

Setiap orang wajib melaksanakan pelindungan kesehatan individu seperti menggunakan masker, mencuci tangan, melakukan pembatasan interaksi fisik, dan mengikuti kegiatan penelusuran kasus. Pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan di tempat dan fasilitas umum dengan melakukan edukasi, pembatasan interaksi fisik, menjaga kesehatan lingkungan, dan melaporkan hasil pemeriksaan terkait COVID-19.

(-)

1. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan individu dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling besar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 3. Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).