di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 32 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 32 /POJK.03/2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kegagalan bank akibat konsentrasi penyediaan dana yang tidak terkelola dengan baik. Bank diwajibkan untuk melakukan diversifikasi portofolio penyediaan dana dan menetapkan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) serta penyediaan dana besar. Kebijakan ini mengatur pembatasan penyediaan dana kepada pihak terkait dan non-terkait, serta mendorong bank untuk mendukung sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank harus memiliki kebijakan tertulis mengenai penyediaan dana, termasuk standar seleksi peminjam, penetapan batas penyediaan dana, dan sistem pemantauan. Kebijakan ini juga mengatur pengecualian tertentu untuk penyediaan dana kepada BUMN dan sektor prioritas lainnya.