Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 32 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 32 /POJK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaBatas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa.

Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kegagalan bank akibat konsentrasi penyediaan dana yang tidak terkelola dengan baik. Bank diwajibkan untuk melakukan diversifikasi portofolio penyediaan dana dan menetapkan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) serta penyediaan dana besar. Kebijakan ini mengatur pembatasan penyediaan dana kepada pihak terkait dan non-terkait, serta mendorong bank untuk mendukung sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank harus memiliki kebijakan tertulis mengenai penyediaan dana, termasuk standar seleksi peminjam, penetapan batas penyediaan dana, dan sistem pemantauan. Kebijakan ini juga mengatur pengecualian tertentu untuk penyediaan dana kepada BUMN dan sektor prioritas lainnya.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, larangan ekspansi usaha, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. 2. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda administratif mulai dari Rp1.000.000,00 hingga Rp35.000.000,00 per hari keterlambatan.