Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan Kayu diluar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 6/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2001Tanggal Penetapan:5 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan Kayu diluar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku28 Maret 2001
Tanggal Penetapan05 Februari 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan Kayu di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan Kayu di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan menyatakan bahwa pemanfaatan hutan rakyat tidak memerlukan izin sehingga tidak dapat dikenakan pungutan. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang mengatur retribusi izin tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)