Keputusan Presiden Nomor 234 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Beograd guna membahas bunga atas hutang yang ditunda pembayarannya, dalam rangka pelaksanaan Protokol dan Perjanjian Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan jangka panjang antara Indonesia dan Yugoslavia. Delegasi ini terdiri dari Ketua, Sdr. H. A. Pandelaki, dan dua anggota dari Bank Negara Indonesia. Delegasi harus berangkat sebelum 5 Juni 1968 dan kembali setelah dua minggu. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah, dan delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan RI setempat. Uang harian diberikan sesuai peraturan, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makan ditanggung. Setelah tugas selesai, delegasi harus melaporkan pengeluaran dan tugas kepada Presiden dalam satu bulan.