Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 234 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 234 Tahun 1968 tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia Ke Beograd

Juga dikenal sebagai: Keppres 234/1968 · Keppres No. 234 Tahun 1968 · Keppres Nomor 234 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 1968Tanggal Penetapan:15 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengiriman Delegasi Republik Indonesia Ke Beograd
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 1968
Tanggal Penetapan15 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 234 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Beograd guna membahas bunga atas hutang yang ditunda pembayarannya, dalam rangka pelaksanaan Protokol dan Perjanjian Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan jangka panjang antara Indonesia dan Yugoslavia. Delegasi ini terdiri dari Ketua, Sdr. H. A. Pandelaki, dan dua anggota dari Bank Negara Indonesia. Delegasi harus berangkat sebelum 5 Juni 1968 dan kembali setelah dua minggu. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah, dan delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan RI setempat. Uang harian diberikan sesuai peraturan, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makan ditanggung. Setelah tugas selesai, delegasi harus melaporkan pengeluaran dan tugas kepada Presiden dalam satu bulan.

(-)

(-)