Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 5/2013 · Perda Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2013 Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2013. Semula APBD berjumlah Rp. 1.076.388.645.005,00 menjadi Rp. 1.091.328.001.508,52, dengan rincian:

  1. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.043.102.154.137,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.091.328.001.508,52 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  3. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 66.309.011.983,52 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 18.083.164.612,00 yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)