Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2012 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2012Tanggal Penetapan:14 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 Maret 2012
Tanggal Penetapan14 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mewajibkan Menteri selaku pengguna anggaran dan/atau pengguna barang untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di bidang pemerintahan guna meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai terkait efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian dan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP, dibentuk Satuan Tugas SPIP pada setiap satuan kerja. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing, yang diperkuat dengan Pengawasan Intern oleh Inspektorat melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.

(-)

(-)