di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)
Juga dikenal sebagai: UU 19/2009 · UU No. 19 Tahun 2009 · UU Nomor 19 Tahun 2009
Undang-Undang ini mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang persisten (POPs). Konvensi ini mengatur pelarangan, pengurangan, pembatasan produksi dan penggunaan, serta pengelolaan timbunan bahan POPs secara berwawasan lingkungan. Konvensi ini juga mendorong pengembangan peraturan nasional, kebijakan, dan pedoman teknis terkait pengelolaan bahan POPs, serta peningkatan kapasitas daerah dalam pengawasan dan pemantauan bahan POPs. Selain itu, Konvensi ini mengatur kerja sama riset dan teknologi, penggunaan bahan kimia alternatif yang ramah lingkungan, dan pengembangan Rencana Penerapan Nasional untuk pelaksanaan Konvensi di Indonesia.