Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 189 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1951 tentang Gaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 189/1951 · Keppres No. 189 Tahun 1951 · Keppres Nomor 189 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1951Tanggal Penetapan:24 September 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaGaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1951
Tanggal Penetapan24 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 25 April 1951 No. 64

Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1951 ini bertujuan untuk memperbaiki masa kerja Mr. Mohammad Nasrun, yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini mengubah keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden tanggal 25 April 1951 No. 64. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa Mr. Mohammad Nasrun, terhitung mulai tanggal 1 September 1950, diberikan gaji serta penghasilan lain yang sah sesuai dengan masa kerja yang ditetapkan. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perubahan dan perhitungan yang diperlukan.

(-)

(-)