di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/Bppt Enjiniring Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Juga dikenal sebagai: PMK 173/PMK.05/2015 · PMK No. 173/PMK.05/2015
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2010. Ketentuan substansial meliputi penetapan tarif untuk berbagai jenis layanan seperti jasa operasi, pengujian, pendidikan dan pelatihan, penggunaan tenaga ahli, alih teknologi, rekomendasi/konsultasi, dan hak kekayaan intelektual. Tarif ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama dan memperhitungkan biaya produksi serta margin administrasi dan pengembangan. Selain itu, tarif untuk penggunaan tenaga ahli dapat bervariasi tergantung pada jenis perusahaan pengguna, seperti perusahaan multinasional atau UMKM.