Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: UU 33/2007 · UU No. 33 Tahun 2007 · UU Nomor 33 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Pesawaran bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, politik, serta pertahanan dan keamanan.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Pesawaran dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Pesawaran memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kabupaten Pesawaran berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung untuk menunjang kegiatan pemerintahan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pesawaran menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Sebelum Kabupaten Pesawaran menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Lampung Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

(-)