Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 6/2020 · Permenko PMK No. 6 Tahun 2020 · Permenko PMK Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaTata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas ketika pejabat definitif berhalangan. Penunjukan dapat dilakukan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat kompetensi, nilai kinerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Mekanisme penunjukan melibatkan pejabat atasan langsung, setingkat, atau satu tingkat di bawah pejabat yang berhalangan. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan melaksanakan tugas rutin, namun tidak dapat mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan anggaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta berhak mendapat Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kinerja tambahan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)