Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 7/2022 · Perda Kabupaten Bintan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2022Tanggal Penetapan:28 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2022
Tanggal Penetapan28 Oktober 2022
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 53)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 154.475.922.938, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.099.900.202.235. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 61.601.278.765, sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.236.683.735.754. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.874.644.173, sehingga total penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 136.783.533.519. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Tidak ada pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD ini.

Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)