di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2015 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) tahun 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan permodalan Bank Jateng, menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan kinerja dan pengembangan Bank Jateng, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: