Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 11/2015 · Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2015Tanggal Penetapan:3 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 Desember 2015
Tanggal Penetapan03 Desember 2015
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan permodalan Bank Jateng, menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan kinerja dan pengembangan Bank Jateng, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 1.833.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Surakarta.
  • Bentuk penyertaan modal adalah uang, yang akan direalisasikan pada Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015.
  • Pengelolaan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Pemerintah.
  • Bank Jateng wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Walikota setiap tahun.

(-)

(-)