di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2007 · PERPRES No. 26 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan struktural kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Jika Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006, maka hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan fungsional atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.