Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang bersih dan sehat dari dampak negatif sampah melalui pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Latar belakangnya adalah peningkatan volume sampah di Kabupaten Banyuwangi yang memerlukan pengelolaan yang proposional, efektif, dan efisien, serta adanya perkembangan peraturan perundang-undangan tentang optimalisasi pengelolaan kebijakan sampah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyusunan rencana pengurangan dan penanganan sampah oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Rumah Tangga, Dokumen Rencana Induk Persampahan, serta rencana kerja tahunan Dinas.
2. Pemberian bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengolahan sampah oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat sesuai kebutuhan.
3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan, label produk ramah lingkungan, kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang, pemasaran produk daur ulang, dan pembentukan Bank Sampah.
4. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik.
5. Kewajiban pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya untuk menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
6. Pengaturan mengenai pengangkutan sampah, pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan energi), dan pemrosesan akhir sampah (metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan teknologi ramah lingkungan).
7. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
8. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta kewajiban untuk mengurangi timbulan sampah dan mengelola sampah berwawasan lingkungan.
9. Kewajiban produsen untuk melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha, pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
10. Larangan bagi setiap orang untuk mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis, dan tindakan lainnya yang merusak lingkungan.
11. Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
12. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sampah oleh instansi terkait.
13. Pemberian insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah.