Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 3/2008 · Perda Kota Sibolga No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2008Tanggal Penetapan:30 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku01 Februari 2008
Tanggal Penetapan30 Januari 2008
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 1998 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2000 Nomor 15)

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengubah ketentuan Pasal 8 dari Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan terkini. Pasal 8 yang diubah mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan luas usaha, dengan rincian sebagai berikut: - Luas usaha 8,1 s/d 15 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-/tahun. - Luas usaha 16 s/d 25 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,-/tahun. - Luas usaha 26 s/d 35 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-/tahun. - Luas usaha 36 s/d 45 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,-/tahun. - Luas usaha 46 s/d 55 meter dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000,-/tahun. - Luas usaha 56 s/d 65 meter dikenakan biaya sebesar [Tidak Lengkap].

(-)

(-)