Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Juga dikenal sebagai: UU 33/1964 · UU No. 33 Tahun 1964 · UU Nomor 33 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
AsuransiTransportasi & LogistikPerlindungan Konsumen

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaDana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Latar belakang pembentukan dana ini adalah sebagai langkah awal menuju sistem jaminan sosial. Tujuan dari dana ini adalah untuk memberikan perlindungan finansial kepada penumpang kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional, dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional yang mengalami kecelakaan.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi penumpang kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional, dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional untuk membayar iuran guna menutup akibat keuangan yang disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan. Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.
  2. Penggunaan iuran wajib untuk mengganti kerugian akibat kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan penumpang.
  3. Pengaturan mengenai bukti hak atas pembayaran ganti rugi, yang dibuktikan dengan surat bukti yang diberikan bersamaan dengan pembelian tiket.
  4. Kewajiban bagi pengusaha perusahaan kendaraan untuk menyetorkan hasil penerimaan uang iuran wajib kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat tanggal 27 setiap bulan.
  5. Pengaturan mengenai investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang oleh Menteri.

(-)

1. Perusahaan angkutan yang tidak memungut iuran kepada penumpang dan/atau tidak menyetorkan hasil pendapatannya pada waktu yang ditentukan dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).