Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik PNS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 18/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik PNS
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran PPNS dalam penegakan hukum di daerah, dengan melakukan penertiban administrasi, pendataan, dan penegasan mengenai wewenang penyidik.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan PPNS: PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan, memeriksa surat dan barang bukti, melakukan penyegelan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tindakan Hukum PPNS: PPNS dapat melakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan, melakukan pemanggilan terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Daerah, dan melakukan pelelangan atau pemusnahan terhadap barang bukti tertentu.

(-)

(-)