di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik PNS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 18/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran PPNS dalam penegakan hukum di daerah, dengan melakukan penertiban administrasi, pendataan, dan penegasan mengenai wewenang penyidik.
Ketentuan Substansial: