Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik Atau Golongan Karya

Juga dikenal sebagai: PP 20/1976 · PP No. 20 Tahun 1976 · PP Nomor 20 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1976Tanggal Penetapan:7 Agustus 1976
Aparatur Sipil NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik Atau Golongan Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 1976
Tanggal Penetapan07 Agustus 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur keanggotaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Partai Politik atau Golongan Karya, dengan mempertimbangkan pentingnya kedudukan dan tugas PNS dalam pemerintahan. PNS yang memegang jabatan tertentu tidak dapat menjadi anggota partai politik kecuali dengan izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Prosedur untuk mendapatkan izin ini diatur secara rinci, termasuk kewajiban PNS untuk mengajukan permintaan secara tertulis dan batas waktu bagi pejabat untuk memberikan keputusan. Selain itu, PNS yang tidak memegang jabatan tertentu wajib memberitahukan secara tertulis jika ingin menjadi anggota partai politik. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan daftar PNS yang menjadi anggota partai politik untuk kepentingan administrasi.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini adalah perbuatan yang melalaikan kewajiban/pelanggaran jabatan.