di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik Atau Golongan Karya
Juga dikenal sebagai: PP 20/1976 · PP No. 20 Tahun 1976 · PP Nomor 20 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur keanggotaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Partai Politik atau Golongan Karya, dengan mempertimbangkan pentingnya kedudukan dan tugas PNS dalam pemerintahan. PNS yang memegang jabatan tertentu tidak dapat menjadi anggota partai politik kecuali dengan izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Prosedur untuk mendapatkan izin ini diatur secara rinci, termasuk kewajiban PNS untuk mengajukan permintaan secara tertulis dan batas waktu bagi pejabat untuk memberikan keputusan. Selain itu, PNS yang tidak memegang jabatan tertentu wajib memberitahukan secara tertulis jika ingin menjadi anggota partai politik. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan daftar PNS yang menjadi anggota partai politik untuk kepentingan administrasi.