Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan kewenangan urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, serta menindaklanjuti peraturan terkait perizinan berusaha di daerah, badan riset dan inovasi nasional, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dan pembentukan kecamatan baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 7 mengenai dinas daerah, Pasal 10 mengenai badan daerah, Pasal 12 mengenai kecamatan, Pasal 18 mengenai unit pelaksana teknis dinas daerah, dan Pasal 28 mengenai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta penanggulangan bencana. Selain itu, peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan daerah terkait organisasi dan tata kerja RSUD dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan kebutuhan daerah.