Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengembalian dan Pemanfaatan Air Permukaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2002Tanggal Penetapan:16 Agustus 2002
Penyediaan Air BersihPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengembalian dan Pemanfaatan Air Permukaan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku20 Agustus 2002
Tanggal Penetapan16 Agustus 2002
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (untuk Perda 11 dan 12) 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (untuk Perda 12) 3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa (untuk Perda 13) 4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang menyangkut Biaya Pemeriksaan (untuk Perda 11 dan 12) 5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan / atau Tanah Jalan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang Yang mengatur Retribusi Daerah (untuk Perda 11 dan 12) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dan menggali sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan pajak air permukaan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas setiap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Objek pajak meliputi pengambilan, pemanfaatan, atau keduanya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, kecuali instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD yang bergerak di bidang pengairan, serta untuk pengairan pertanian rakyat, keperluan dasar rumah tangga, dan tempat ibadah. 2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air (NPA), yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, musim, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. NPA dihitung dengan mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air yang ditetapkan oleh Gubernur. 3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat air permukaan berada. Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. 4. Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STPD. Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB atau SKPDKBT dalam jangka waktu 5 tahun jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru. STPD dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administrasi. 5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak. SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD harus dilunasi dalam 1 bulan sejak diterbitkan. Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran atau Surat Peringatan, dan jika tidak dilunasi, akan ditagih dengan Surat Paksa. 6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Gubernur dapat membetulkan SKPD atau mengurangi/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 7. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDLB dalam jangka waktu 3 bulan. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur. Jika permohonan dikabulkan, SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 bulan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.