Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 4/2021 · Perda Kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, serta kondisi geografis dan alam Kabupaten Kampar yang rawan bencana.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, mengurangi kerentanan masyarakat, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pelaksana penanggulangan bencana.
  2. Tugas Pemerintah Daerah dalam menjamin hak masyarakat terdampak bencana, memberikan perlindungan, melakukan pengurangan risiko bencana, menyusun rencana penanggulangan bencana, mengalokasikan dana, dan mengalokasikan belanja tidak terduga.
  3. Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, penetapan status bencana, perumusan kebijakan pencegahan, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur, perumusan kebijakan pengelolaan bantuan, dan penertiban pengumpulan dan penyaluran bantuan.
  4. Fungsi BPBD meliputi koordinasi, komando, dan pengendalian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  5. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui APBD, serta pengelolaan bantuan penanggulangan bencana.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan program dan kegiatan berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang karena kelalainnya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana atau dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).