Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 2/2016 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:5 Februari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan05 Februari 2016
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Bengkulu melalui strategi pengarusutamaan gender yang terpadu dan terkoordinasi. Latar belakangnya adalah kesetaraan gender sebagai bagian dari hak asasi manusia yang perlu diwujudkan dalam pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan PUG, termasuk penetapan kebijakan daerah, koordinasi, fasilitasi, dan pemantauan pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk melibatkan unsur masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pedoman PUG.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Rencana Strategi SKPD, dan Rencana Kerja SKPD. Penyusunan ini dilakukan melalui analisis gender. Selain itu, diatur pula pembentukan Pokja PUG Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh SKPD.

Lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya berhak turut serta dalam PUG sebagai pusat rujukan, informasi, kajian, advokasi, pendidikan, dan pelatihan. Peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)