Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2018 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2018Tanggal Penetapan:18 Januari 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kota Sehat
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku18 Januari 2018
Tanggal Penetapan18 Januari 2018
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertib, indah, bersih, dan aman melalui penyelenggaraan program kesehatan dan sektor lain yang terintegrasi. Penyelenggaraan Kota Sehat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuh tatanan Kota Sehat, meliputi kawasan industri dan perkantoran sehat, kawasan pariwisata sehat, ketahanan pangan dan gizi, kehidupan masyarakat yang mandiri, dan kehidupan sosial yang sehat. Forum Kota Sehat dibentuk di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, dengan keanggotaan dari unsur masyarakat yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota, Camat, dan Lurah. Tim Pembina Kota Sehat dibentuk untuk merumuskan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi perencanaan antar sektor. Masyarakat berhak memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pelaksanaan program Kota Sehat. Pendanaan operasional Forum Kota Sehat berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Pembentukan Forum Kota Sehat, Forum Kecamatan Sehat dan Pokja Kelurahan Sehat dilakukan paling lama 6 (bulan) sejak peraturan daerah ini diundangkan.

(-)