di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 6/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, SPTRD, SKRD, STRD, Perhitungan Retribusi Daerah, Pembayaran Retribusi Daerah, Penagihan Retribusi Daerah, Utang Retribusi Daerah, Kadaluwarsa, Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik, dan PPNS. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pada ketentuan mengenai Subjek Retribusi, Masa Retribusi, dan Pembayaran Retribusi. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta perubahannya.