Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 6/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2009Tanggal Penetapan:21 Maret 2009
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku21 Maret 2009
Tanggal Penetapan21 Maret 2009
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 1998) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 33 Tahun 2001)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, SPTRD, SKRD, STRD, Perhitungan Retribusi Daerah, Pembayaran Retribusi Daerah, Penagihan Retribusi Daerah, Utang Retribusi Daerah, Kadaluwarsa, Penyidikan Tindak Pidana, Penyidik, dan PPNS. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pada ketentuan mengenai Subjek Retribusi, Masa Retribusi, dan Pembayaran Retribusi. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta perubahannya.

(-)

(-)