Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 127 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 127 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Anak Dan Bersalin Harapan Kita Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 127/2000 · PP No. 127 Tahun 2000 · PP Nomor 127 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2000Tanggal Penetapan:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Anak Dan Bersalin Harapan Kita Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2000
Tanggal Penetapan12 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengubah status Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita menjadi badan usaha pelayanan otonom. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. PERJAN dikelola secara otonom dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN. PERJAN berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan yang ekonomis, tidak semata-mata mencari keuntungan. Sumber penerimaan PERJAN dapat berasal dari APBN/APBD, pembayaran jasa, dan kerja sama dengan pihak lain. PERJAN juga dapat menerima hibah dan pinjaman dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)