Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Retribusi Daya Tarik Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 6/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Retribusi Daya Tarik Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009 ini mengatur pengelolaan dan retribusi daya tarik wisata. Latar belakangnya adalah kebutuhan masyarakat akan rekreasi dan perlunya pengelolaan profesional untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dan sosial dari daya tarik wisata.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (atau sebutan lain yang relevan) dan/atau Dinas Teknis bertanggung jawab atas pengelolaan daya tarik wisata. Pengelolaan ini dapat melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pengunjung, seperti membawa senjata atau obat-obatan terlarang, serta kewajiban pengelola untuk memberikan perlindungan asuransi bagi kegiatan berisiko tinggi.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daya tarik wisata, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi sebagai retribusi jasa usaha, prinsip penetapan tarif, struktur tarif untuk berbagai lokasi wisata (Geger Menjangan, Goa Seplawan, Pantai Jatimalang, dll.), wilayah pemungutan, tata cara pemungutan (tidak dapat diborongkan), tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi ke Kas Umum Daerah, serta sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.