Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 42/1957 · UU No. 42 Tahun 1957 · UU Nomor 42 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Transportasi & LogistikAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian VIII B (Kementerian Perhubungan - Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Jawatan Pelayaran yang meliputi berbagai dinas dan kegiatan, antara lain:

  1. Jawatan dan pengeluaran umum
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Kapal-kapal Negara
  4. Dinas Radio
  5. Dinas Hydrografi
  6. Kesyahbandaran dan Kepanduan
  7. Perambuan dan Penerangan Pantai
  8. Mahkamah Pelayaran
  9. Pengajaran Ilmu Pelayaran
  10. Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel
  11. Pengeluaran tidak tersangka

Penerimaan meliputi berbagai sumber seperti uang ujian, penghasilan sewa rumah, penjualan barang, penggantian biaya pemakaian kapal, uang kepanduan, sumbangan, dan lain-lain. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954.

(-)

(-)