Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2014 ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pembentukan Administrator KEK Sei Mangkei didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Administrator KEK Sei Mangkei adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Administrator dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan KEK Sei Mangkei dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Administrator meliputi pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha di KEK, pemantauan dan pengendalian operasionalisasi KEK, serta penyampaian laporan operasionalisasi KEK kepada Dewan Kawasan. Organisasi Administrator terdiri dari Administrator, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program), Bidang Pemonitoran dan Pengendalian, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tim Teknis. Kepala Administrator merupakan jabatan struktural eselon II.b, Sekretaris eselon III.a, Kepala Bidang eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian eselon IV.a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Bupati atas usul Baperjakat.