Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusu Sei Mengkei Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 4/2014 · Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusu Sei Mengkei Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/1507/KPTS/2014 tentang Penetapan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai Administrator Kawasan Ekonomi Khusus di Sei Mangkei Kabupaten Simalungun tanggal 10 Maret 2014.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2014 ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pembentukan Administrator KEK Sei Mangkei didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Administrator KEK Sei Mangkei adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Administrator dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan KEK Sei Mangkei dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Administrator meliputi pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha di KEK, pemantauan dan pengendalian operasionalisasi KEK, serta penyampaian laporan operasionalisasi KEK kepada Dewan Kawasan. Organisasi Administrator terdiri dari Administrator, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program), Bidang Pemonitoran dan Pengendalian, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tim Teknis. Kepala Administrator merupakan jabatan struktural eselon II.b, Sekretaris eselon III.a, Kepala Bidang eselon III.b, dan Kepala Sub Bagian eselon IV.a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Bupati atas usul Baperjakat.

(-)

(-)