Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 9/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2005Tanggal Penetapan:16 Desember 2005
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku17 Desember 2005
Tanggal Penetapan16 Desember 2005
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005 mengatur tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan komprehensif dan terpadu untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi SKPD, serta untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan koordinasi antar pelaku pembangunan. Ketentuan substansial mencakup: - Penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. - Tahapan perencanaan pembangunan daerah meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. - Tata cara penyusunan masing-masing rencana pembangunan, termasuk Musrenbangda. - Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah oleh Kepala SKPD dan Kepala Bappeda. - Penggunaan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perencanaan pembangunan daerah. - Kelembagaan perencanaan pembangunan daerah, dengan Bupati bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah dan dibantu oleh Kepala Bappeda.

1. Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Peraturan daerah ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)