Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 10/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2024Tanggal Penetapan:22 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku22 Agustus 2024
Tanggal Penetapan22 Agustus 2024
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Magelang untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk menjaga arah kebijakan pembangunan daerah, menjamin integrasi dengan pembangunan nasional dan provinsi, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. RPJPD disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati, serta penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati.
  • Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan atau peraturan perundang-undangan, atau jika terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)