di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 10/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir (PUD Parkir) dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam penyediaan sarana perparkiran, dan memperoleh laba untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mencapai tujuan ini, PUD Parkir bertugas menyusun perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan parkir, serta melaksanakan pengelolaan parkir dan fasilitas terkait.
PUD Parkir memiliki tugas pokok membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana parkir, melaksanakan pengelolaan PUD Parkir sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD. Modal dasar PUD Parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dalam bentuk penyertaan modal daerah berupa barang dan uang.
Pengurus PUD Parkir terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan PUD Parkir, menyusun rencana kerja, mengelola kekayaan PUD Parkir, dan mewakili PUD Parkir di dalam maupun di luar pengadilan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap operasional PUD Parkir, memberikan pendapat kepada Walikota terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan saran terhadap program kerja dan laporan keuangan PUD Parkir.