Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 609 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 609 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Jo Kim Fah (Yang Chang Hwa)

Juga dikenal sebagai: Keppres 609/1961 · Keppres No. 609 Tahun 1961 · Keppres Nomor 609 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 November 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Jo Kim Fah (Yang Chang Hwa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan Jo Kim Fah (Yang Chang Hwa) untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut patut dikabulkan, dengan memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Jo Kim Fah akan memperoleh kewarganegaraan setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat (5) Undang-undang No.62 tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)