Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan Jo Kim Fah (Yang Chang Hwa) untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut patut dikabulkan, dengan memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Jo Kim Fah akan memperoleh kewarganegaraan setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat (5) Undang-undang No.62 tahun 1958. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.