di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 3/2008 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif di tingkat daerah.
Ketentuan Substansial: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk alokasi dana dalam APBD dan integrasi penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan daerah. BPBD dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan koordinasi bersama BNPB. BPBD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, menentukan status darurat, dan mengerahkan sumber daya untuk penanggulangan bencana.