Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 3/2008 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2014Tanggal Penetapan:11 November 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku11 Agustus 2014
Tanggal Penetapan11 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif di tingkat daerah.

Ketentuan Substansial: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk alokasi dana dalam APBD dan integrasi penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan daerah. BPBD dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan koordinasi bersama BNPB. BPBD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, menentukan status darurat, dan mengerahkan sumber daya untuk penanggulangan bencana.

(-)

(-)