Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong Dan Pengadilan Negeri Merauke

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2014 · Keppres No. 6 Tahun 2014 · Keppres Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong Dan Pengadilan Negeri Merauke
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Perikanan di wilayah timur Indonesia, yaitu di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong, dan Pengadilan Negeri Merauke. Hal ini dilakukan karena wilayah tersebut memiliki sumber daya ikan yang potensial dan sering menjadi target penangkapan ikan ilegal. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk meningkatkan sistem penegakan hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada tiga Pengadilan Negeri tersebut. Pengadilan Perikanan ini bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Daerah hukum masing-masing Pengadilan Perikanan meliputi wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka berada. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengadaan sarana prasarana Pengadilan Perikanan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(-)

(-)